Minggu Depan Dinas Pendidikan Larang Siswa Bawa Kendaraan - Sobat pasti sudah tahu tentang berita kecelakaan dul anak dari musisi Ahmad Dani. Akibat dari kecelakaan itu banyak korban yang meninggal dunia. Kabarnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melarang siswa mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Aturan ini secara resmi berlaku minggu depan.
"Edarannya secara implisit minggu ini sudah disampaikan kepada kepala sekolah. Semua kepala sekolah menyanggupi. Resminya minggu depan sudah diedarkan," kata Kepala Dinas Pendidikan, Taufik Yudi Mulyo saat dihubungi, Kamis (12/9/2013).
Awal minggu ini, Gubernur DKI Joko Widodo telah memintanya membuat edaran tersebut. Nantinya setiap sekolah di Jakarta akan menyosialisasikan pada orang tua murid mengenai larangan ini.
"Sasarannya lebih pada orang tua. Karena berkaitan transportasi dari rumah dan ke sekolah. Apalagi sampai anak punya kendaraan, artinya itu disetujui oleh orang tua," lanjutnya.
Orang tua dinilai sebagai sosok sentral untuk menyukseskan edaran ini. Karena itu langkah persuasif akan dilakukan pada orang tua murid agar tidak mengizinkan anaknya berkendara ke sekolah.
"Kalau sekolahnya dekat, anaknya jangan dikasih motor. Tapi sebaiknya diantar,"
Sayangnya, edaran ini tidak mengatur sanksi yang akan diterima murid atau orang tua yang tetap membiarkan anaknya membawa kendaraan sendiri. Sanksi diserahkan sepenuhnya pada pihak sekolah.
"Kalau ada sekolah yang mau menyita STNK kendaraannya, ya lebih bagus lagi. Pemberian sanksinya sepenuhnya diberikan pada sekolah," pungkasnya.
2 comments
bagus dah,, biar jalanan agak sepi dikit.. wkwk
cuma ngelarang kan,??, :v
Terima kasih telah mengunjungi blog sederhana Koran Artikel
Saya harap sobat mau mematuhi peraturan berkomentar di blog ini :
1. Dilarang SPAM
2. Dilarang berkomentar yang mengandung unsur Porno, Sara, Judi
3. Dilarang OOT (Out Of Topic)
4. Dilarang Live Link
5. Berkomentarlah yang Sopan dan Relevan
Regards,
EmoticonEmoticon